Internusa Maxpine Indonesia, PT
Di Sekip, terdaftar di BPOM.
Ringkasan lengkap dalam satu berkas PDF, dalam bahasa halaman ini.
Kontak
- Telepon
- 0811-646-211 Cek nomor
Alamat
Jl. Cengal Nomor 4 C, Kel. Sekip, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara
presisi lokasi: titik pusat kelurahan Sekip — bukan titik bangunan
Ulasan
Belum ada ulasan untuk perusahaan ini. Kalau Anda pernah berurusan dengan mereka, Anda yang pertama.
Identitas
- NPWP
- 731598678124000
Registrasi & sertifikat
1Sarana terdaftar BPOM
-
Notifikasi Kosmetika
MAZA-01-3311
Data di halaman ini berasal dari register resmi. Yang berikut ini bisa Anda periksa sendiri, langsung di layanan yang menerbitkannya.
Terdaftar dalam bidang usaha yang sama di wilayah ini.
Jl. Gelas No.61 K, Kel.Sei Putih Tengah, Kec.Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara
Jl. Biduk Baru No. 14 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Medan
Jalan Sei Besitang Nomor 14, Desa/Kelurahan Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara