Cara cek PT terdaftar
Sebuah PT baru menjadi badan hukum pada tanggal Menteri menerbitkan keputusan pengesahannya. Pengesahan itulah yang diperiksa — bukan kop surat, stempel, atau situs web.
Ringkasan
- Pertanyaannya
- Apakah perusahaan ini benar-benar ada dan berbadan hukum?
- Jawaban singkat
- Ya, bila ada keputusan Menteri tentang pengesahan badan hukumnya dan datanya tercatat dalam Daftar Perseroan.
- Diperiksa di
- Sistem AHU untuk status badan hukum; sistem OSS untuk NIB dan perizinan berusahanya
- Yang perlu disiapkan
- Nama lengkap beserta bentuk badan usahanya, dan bila ada: nomor keputusan pengesahan, NPWP, atau NIB
- Yang dibuktikan
- Bahwa badan hukumnya ada dan tercatat pada saat diperiksa — tidak lebih dari itu
Cara memeriksa
- Minta tiga dokumen sekaligus: akta pendirian, keputusan Menteri tentang pengesahan badan hukum, dan NIB. Bila benar, ketiganya menyebut nama dan alamat yang sama.
- Cocokkan nama pada keputusan pengesahan dengan nama yang dipakai dalam penawaran, lengkap dengan bentuk badan usahanya. "PT Maju Jaya" dan "Maju Jaya" adalah dua hal yang berbeda di hadapan hukum.
- Periksa nomor dan tanggal keputusan itu pada sistem AHU. Perubahan anggaran dasar, pengurus, dan alamat juga dicatatkan di sana, jadi akta pendirian saja belum tentu menggambarkan keadaan sekarang.
- Periksa NIB-nya pada sistem OSS. NIB menempel pada satu pelaku usaha dan memuat kegiatan usaha yang boleh dijalankannya menurut kode KBLI yang dipilih.
- Cocokkan nama pengurus pada akta terakhir dengan orang yang menandatangani perjanjian. Yang mengikat perseroan adalah Direksi menurut akta, bukan siapa pun yang membawa stempel.
Cara membaca hasilnya
- Nama ditemukan dan statusnya badan hukum: perseroannya ada. Itu titik awal pemeriksaan, bukan kesimpulannya.
- Nama tidak ditemukan: bisa berarti belum berbadan hukum, sudah berganti nama, atau ejaannya berbeda. Ketiganya tidak bisa dibedakan tanpa dokumen.
- Nama ditemukan tetapi alamat, pengurus, atau kegiatan usahanya berbeda dari yang ditawarkan. Ini yang paling sering terjadi dan paling sering dilewati.
- Ada pengumuman pembubaran atau likuidasi: badan hukumnya masih tercatat, tetapi kewenangannya tinggal untuk pemberesan.
Yang tidak dibuktikan
- Terdaftar bukan berarti mampu membayar. Pendaftaran tidak mengatakan apa pun tentang keuangan perusahaan.
- Terdaftar bukan berarti berizin untuk kegiatan yang ditawarkan: perizinan berusaha dan izin sektor berdiri sendiri.
- Terdaftar bukan berarti orang yang menghubungi Anda mewakili perusahaan itu. Nama perusahaan yang sah dapat dipakai orang yang tidak berhak.
- Data pendaftaran menggambarkan keadaan pada pencatatan terakhir, bukan hari ini.
Kalau hasilnya tidak cocok
Bila dokumennya tidak ada atau tidak cocok, tahan pembayaran dan minta salinan resminya lebih dulu; notaris dapat memeriksakan akta dan keputusan pengesahannya. Bila yang ditawarkan adalah investasi, pinjaman, gadai, atau asuransi, pemeriksaan berhenti di sini dan dilanjutkan ke daftar entitas ilegal yang diterbitkan otoritas.
Di situs ini
Setiap profil perusahaan di situs ini menyebutkan bentuk badan usahanya dan menampilkan pengumuman resmi yang menyangkutnya — kepailitan, pembubaran, likuidasi — bila ada. Cari namanya di kolom pencarian di bagian atas halaman ini; yang kami tampilkan adalah keterangan, bukan pengganti dokumen resminya.
Perlu memeriksakan akta dan pengesahannya?
Notaris dan PPAT yang membuat akta perusahaan juga yang dapat memeriksakan keabsahannya, dan menyiapkan perjanjian yang mengikat pihak yang benar.
Dasar hukum
- UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah UU 6/2023 — Pasal 7 ayat (4) tentang saat diperolehnya status badan hukum dan Pasal 29 tentang Daftar Perseroan
- PP 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan
- PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk NIB dan perizinan berusahanya
Ringkasan ketentuan yang berlaku, bukan nasihat hukum. Aturan dan besaran dapat berubah — pastikan ke instansi terkait sebelum mendaftar.
Pemeriksaan lain
PT, CV, koperasi, yayasan dan lainnya: apa bedanya, dan apa akibatnya bagi pemiliknya.