Nominee dan pinjam nama
Perjanjian yang menyatakan bahwa saham dimiliki untuk dan atas nama orang lain dinyatakan batal demi hukum oleh Undang-Undang Penanaman Modal. Yang dapat diperiksa bukanlah keabsahan perjanjian itu, melainkan siapa yang tercatat sebagai pemilik.
Ringkasan
- Pertanyaannya
- Amankah memiliki perusahaan atau tanah di Indonesia atas nama orang lain?
- Jawaban singkat
- Tidak. Undang-undang menyatakan perjanjian kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lain batal demi hukum, dan peralihan Hak Milik kepada orang asing batal dengan tanahnya jatuh kepada negara.
- Diperiksa di
- Sistem AHU untuk akta dan pemegang saham; kantor pertanahan untuk jenis hak atas tanah
- Yang perlu disiapkan
- Akta terakhir, seluruh perjanjian yang menyertainya, dan sertifikat tanahnya bila ada
- Yang dibuktikan
- Siapa yang tercatat sebagai pemilik — yang justru merupakan pokok persoalannya
Cara memeriksa
- Baca akta terakhir pada sistem AHU dan catat siapa pemegang sahamnya. Nama yang tercatat itulah pemilik menurut hukum, tanpa memandang siapa yang menyediakan uangnya.
- Kumpulkan seluruh dokumen yang menyertainya: perjanjian pinjaman, gadai saham, kuasa yang tidak dapat ditarik kembali, perjanjian opsi, dan pernyataan apa pun tentang kepemilikan sebenarnya. Rangkaian itulah yang dibaca, bukan salah satu di antaranya.
- Periksa apakah bidang usahanya memang tertutup atau dibatasi bagi asing. Bila ternyata terbuka, seluruh susunan itu tidak diperlukan sejak awal.
- Bila yang dibicarakan tanah, periksa jenis haknya. Hak Milik hanya untuk warga negara Indonesia, dan peralihan kepada orang asing batal demi hukum dengan tanahnya jatuh kepada negara.
- Tanyakan kepada advokat — bukan kepada pihak yang menyusun struktur itu — apakah yang Anda pegang menimbulkan hak yang dapat dituntut.
Cara membaca hasilnya
- Nama Anda tidak ada dalam akta: itu bukan kekeliruan administrasi, melainkan keadaan hukumnya.
- Aktanya dibuat notaris: notaris membuat akta yang diminta para pihak, dan itu tidak menjadikan isinya sah.
- “Semua orang di sini melakukannya” bukan keterangan hukum, dan tidak pernah menjadi pembelaan.
- Susunannya rapi dan dokumennya lengkap: semakin lengkap dokumennya, semakin jelas pula bahwa saham itu dimiliki untuk dan atas nama orang lain.
Yang tidak dibuktikan
- Halaman ini tidak menyatakan susunan tertentu batal. Batal atau tidaknya sebuah perjanjian ditetapkan pengadilan.
- Register perusahaan tidak dapat menunjukkan adanya nominee, karena yang dicatatnya adalah pemegang saham dan bukan alasan di baliknya.
- Halaman ini tidak menuduh siapa pun. Yang disebut di sini adalah akibat hukum menurut undang-undang, bukan perbuatan seseorang.
- Tidak ada pemeriksaan mana pun, di situs ini atau di tempat lain, yang dapat memberi tahu Anda siapa pemilik sebenarnya sebuah perusahaan.
Kalau hasilnya tidak cocok
Bila uang belum berpindah, berhentilah dan periksa lebih dulu apakah bidang usahanya memang tertutup — banyak susunan nominee dibuat untuk masalah yang sebenarnya tidak ada. Bila uang sudah berpindah, yang menentukan adalah dokumen yang Anda pegang, jadi simpan semuanya sebelum menghubungi advokat.
Di situs ini
Tidak ada. Kami menerbitkan perusahaan sebagaimana tercatat, dan susunan pemegang saham beserta perjanjian di belakangnya tidak termasuk di dalamnya. Tidak ada halaman di situs ini yang dapat menjawab pertanyaan ini.
Sudah terlanjur memakai susunan seperti ini?
Yang masih dapat dituntut ditentukan oleh dokumen yang Anda pegang, dan yang membacanya adalah advokat — bukan pihak yang menyusunnya.
Dasar hukum
- UU 25/2007 tentang Penanaman Modal — Pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang batalnya perjanjian kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lain
- UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah UU 6/2023, tentang daftar pemegang saham
- UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria — Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (2)
- PP 18/2021, untuk hak pakai atas rumah tempat tinggal bagi orang asing
Ringkasan ketentuan yang berlaku, bukan nasihat hukum. Aturan dan besaran dapat berubah — pastikan ke instansi terkait sebelum mendaftar.
Pemeriksaan lain
PT, CV, koperasi, yayasan dan lainnya: apa bedanya, dan apa akibatnya bagi pemiliknya.