Cek pengembang properti
Memeriksa pengembangnya dan memeriksa tanahnya adalah dua pemeriksaan yang berbeda, dan yang kedua tidak dapat dijawab oleh register perusahaan mana pun.
Ringkasan
- Pertanyaannya
- Amankah membayar pengembang ini untuk properti ini?
- Jawaban singkat
- Itu dua pemeriksaan: perusahaannya diperiksa di register, bidang tanahnya di kantor pertanahan, dan keduanya harus cocok satu sama lain.
- Diperiksa di
- Sistem AHU dan OSS untuk perusahaannya; kantor pertanahan setempat untuk sertifikatnya; dinas terkait untuk PBG dan SLF
- Yang perlu disiapkan
- Nama pengembang beserta bentuk badan usahanya, nomor sertifikat bidang tanahnya, dan PBG bangunan yang dijual
- Yang dibuktikan
- Bahwa perusahaannya ada dan dokumen yang ditunjukkan menyangkut bidang yang benar — bukan bahwa pembangunannya akan selesai
Cara memeriksa
- Periksa perusahaannya lebih dulu: badan hukumnya ada, NIB-nya memuat kegiatan real estat, dan yang menandatangani perjanjian adalah orang yang berwenang menurut akta.
- Minta sertifikat tanah proyeknya dan cocokkan nomor bidangnya dengan bidang yang ditunjukkan kepada Anda — bukan dengan nama proyeknya. Keabsahan sertifikat diperiksa di kantor pertanahan setempat.
- Periksa jenis haknya. Hak Milik hanya untuk warga negara Indonesia; orang asing dapat memegang Hak Pakai atau membeli bangunan di atas Hak Guna Bangunan, dengan jangka waktu yang berakhir dan harus diperpanjang.
- Minta Persetujuan Bangunan Gedung untuk bangunan yang dijual, dan bila bangunannya sudah berdiri, Sertifikat Laik Fungsi. PBG menggantikan IMB dan diterbitkan per bangunan, bukan per kawasan.
- Bila yang ditawarkan adalah pembelian sebelum bangunan berdiri, periksa syarat perjanjian pendahuluan jual beli: kepastian hak atas tanah, PBG, ketersediaan prasarana, dan pembangunan yang telah mencapai sedikitnya dua puluh persen.
Cara membaca hasilnya
- Sertifikatnya ada dan atas nama pengembang: itu berarti bidang itu miliknya, belum berarti bidang itu yang Anda beli.
- “Sertifikatnya sedang dalam proses pemecahan” adalah jawaban yang paling sering diberikan, dan artinya syarat untuk menjualnya belum terpenuhi.
- PBG-nya ada untuk satu blok contoh: PBG diterbitkan per bangunan, jadi satu dokumen tidak menutup seluruh kawasan.
- Tanahnya bersertifikat Hak Milik atas nama seseorang dan bukan atas nama perusahaan: tanyakan hubungan hukum antara orang itu dan pengembangnya sebelum apa pun ditandatangani.
Yang tidak dibuktikan
- Situs ini tidak memuat data pertanahan. Tidak ada halaman di sini yang dapat mengatakan siapa pemilik sebidang tanah.
- Pengembang yang terdaftar dan berizin tetap dapat gagal menyelesaikan pembangunannya; memeriksa legalitas bukan memeriksa kemampuan.
- PBG adalah persetujuan untuk membangun, bukan jaminan bahwa bangunannya selesai atau sesuai dengan gambarnya.
- Perjanjian yang dibuat di hadapan notaris tetap tidak dapat memberikan hak yang dilarang undang-undang.
Kalau hasilnya tidak cocok
Tahan uang muka sampai sertifikat, PBG, dan identitas penandatangannya cocok satu sama lain. PPAT memeriksa sisi tanahnya dan advokat membaca perjanjiannya, dan keduanya jauh lebih murah daripada uang muka yang sudah berpindah.
Di situs ini
Kami dapat menjawab bagian perusahaannya: profil pengembang di situs ini menyebutkan bentuk badan usahanya, alamat yang tercatat, dan pengumuman resmi yang menyangkutnya bila ada. Bagian tanahnya tidak ada pada kami, dan tidak ada pada register perusahaan mana pun.
Perlu memeriksa sertifikat dan perjanjiannya?
PPAT memeriksa keabsahan sertifikat dan riwayat bidangnya di kantor pertanahan, dan advokat membaca perjanjian yang mengikat Anda kepada pengembangnya.
Dasar hukum
- UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- PP 12/2021 tentang perubahan atas PP 14/2016, untuk syarat perjanjian pendahuluan jual beli
- PP 16/2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Bangunan Gedung, untuk PBG dan SLF
- PP 18/2021, untuk hak atas tanah bagi orang asing
Ringkasan ketentuan yang berlaku, bukan nasihat hukum. Aturan dan besaran dapat berubah — pastikan ke instansi terkait sebelum mendaftar.
Pemeriksaan lain
PT, CV, koperasi, yayasan dan lainnya: apa bedanya, dan apa akibatnya bagi pemiliknya.