Cara cek PT PMA
PMA bukan bentuk badan usaha melainkan status penanaman modal: sebuah PT PMA tetap PT menurut UU Perseroan Terbatas, dan yang membedakannya adalah adanya pemegang saham asing serta batas bidang usaha yang boleh dimasukinya.
Ringkasan
- Pertanyaannya
- Apakah perusahaan ini benar-benar PT PMA, dan bolehkah asing memilikinya di bidang usaha ini?
- Jawaban singkat
- Ya, bila NIB-nya menyebut status PMA dan setiap kode KBLI-nya terbuka bagi kepemilikan asing pada persentase yang tercatat dalam akta.
- Diperiksa di
- Sistem OSS untuk NIB, status penanaman modal dan KBLI; sistem AHU untuk akta dan pemegang saham
- Yang perlu disiapkan
- Nama lengkap beserta bentuk badan usahanya, NIB, dan bila ada akta perubahan terakhir
- Yang dibuktikan
- Bahwa syarat formal kepemilikan asing terpenuhi pada saat pencatatan terakhir — bukan siapa yang sebenarnya mengendalikan perusahaan
Cara memeriksa
- Pastikan lebih dulu perseroannya ada — pemeriksaan pertama dalam panduan ini — karena status PMA melekat pada badan hukum yang sudah sah, bukan menggantikannya.
- Baca NIB-nya: NIB menyebutkan status penanaman modal (PMA atau PMDN) dan kode KBLI yang boleh dijalankan. Status itu tidak dapat disimpulkan dari nama perusahaan maupun dari kewarganegaraan direkturnya.
- Cocokkan setiap kode KBLI pada NIB dengan Daftar Prioritas Investasi. Ada bidang usaha yang tertutup, ada yang terbuka dengan persyaratan, dan ada yang membatasi persentase kepemilikan asing.
- Periksa akta terakhir pada sistem AHU untuk susunan pemegang saham serta modal ditempatkan dan disetor. Ambang modal minimum PMA ditetapkan dengan peraturan menteri dan pernah berubah, jadi yang berlaku adalah peraturan pada saat pemeriksaan dilakukan.
- Tanyakan laporan kegiatan penanaman modal triwulanannya. Kewajiban itu berjalan terus, dan perusahaan PMA yang tidak pernah melaporkannya biasanya juga tidak menjalankan kegiatan yang tercatat pada NIB-nya.
Cara membaca hasilnya
- Statusnya PMA dan seluruh KBLI-nya terbuka bagi asing: syarat formalnya terpenuhi pada saat pencatatan terakhir.
- Statusnya PMA tetapi persentase saham asingnya melampaui batas untuk bidang usaha itu. Ini yang paling sering ditemukan, dan paling sering dianggap selesai karena NIB-nya sudah terbit.
- NIB memuat banyak kode KBLI sekaligus: KBLI adalah izin untuk menjalankan, bukan bukti bahwa kegiatan itu dijalankan.
- Direkturnya warga negara asing tetapi perusahaannya berstatus PMDN: menjadi direktur bukan menanam modal, dan keduanya diperiksa dengan cara yang berbeda.
Yang tidak dibuktikan
- Status PMA tidak mengatakan apa pun tentang keuangan perusahaan.
- Status PMA tidak mengesahkan izin tinggal atau izin kerja siapa pun; keduanya urusan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berdiri sendiri.
- Yang tercatat adalah pemegang saham menurut akta. Siapa yang sebenarnya menyediakan uang dan mengendalikan perusahaan tidak dapat dibaca dari sana — itu pemeriksaan berikutnya dalam panduan ini.
- Ambang modal dan daftar bidang usaha diubah dengan peraturan; angka yang benar tahun lalu belum tentu benar hari ini.
Kalau hasilnya tidak cocok
Bila kode KBLI-nya tidak cocok dengan yang ditawarkan, atau persentase sahamnya melampaui batas, yang memperbaikinya adalah perubahan anggaran dasar dan perizinan — bukan perjanjian tambahan di samping akta. Konsultan perizinan dan notaris yang menangani penanaman modal asing dapat memeriksanya sebelum uang berpindah.
Profil perusahaan di situs ini menyebutkan bentuk badan usahanya dan menampilkan pengumuman resmi yang menyangkutnya, tetapi kami tidak menerbitkan susunan pemegang saham maupun status penanaman modal — keduanya dibaca pada dokumen resminya. Halaman panduan tentang PT menjelaskan badan hukum yang menjadi dasar semuanya.
Perlu memastikan bidang usahanya terbuka?
Konsultan perizinan berusaha membaca Daftar Prioritas Investasi dan kode KBLI setiap hari, dan pemeriksaan itu jauh lebih murah dilakukan sebelum akta dibuat daripada sesudahnya.
Dasar hukum
- UU 25/2007 tentang Penanaman Modal — Pasal 5 tentang bentuk badan usaha penanaman modal asing
- UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah UU 6/2023
- Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sebagaimana diubah Perpres 49/2021
- PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk NIB dan kode KBLI-nya
Ringkasan ketentuan yang berlaku, bukan nasihat hukum. Aturan dan besaran dapat berubah — pastikan ke instansi terkait sebelum mendaftar.
Pemeriksaan lain
PT, CV, koperasi, yayasan dan lainnya: apa bedanya, dan apa akibatnya bagi pemiliknya.