Cek perusahaan penipuan
Tidak ada daftar resmi "perusahaan penipu". Yang ada adalah daftar entitas yang dinyatakan ilegal oleh otoritasnya dan catatan resmi yang bisa dicocokkan — dan itulah yang diperiksa.
Ringkasan
- Pertanyaannya
- Apakah usaha ini penipuan?
- Jawaban singkat
- Satu daftar tidak bisa menjawabnya. Yang bisa diperiksa: apakah entitasnya ada, apakah kegiatannya berizin, dan apakah namanya tercantum sebagai entitas ilegal.
- Diperiksa di
- Investor Alert Portal OJK (Satgas PASTI) untuk kegiatan jasa keuangan ilegal; sistem AHU dan OSS untuk keberadaan dan izin usahanya
- Yang perlu disiapkan
- Nama yang dipakai dalam penawaran, nomor telepon atau nomor rekening yang diberikan, dan tautan atau aplikasi yang diminta dipasang
- Yang dibuktikan
- Pencantuman membuktikan bahwa otoritas menyatakan entitas itu tidak berizin. Tidak adanya pencantuman tidak membuktikan apa pun
Cara memeriksa
- Pisahkan dua hal lebih dulu: nama perusahaan yang disebut, dan pihak yang benar-benar Anda hubungi. Penipuan yang paling umum memakai nama perusahaan yang sah.
- Periksa keberadaan badan hukumnya dan perizinan berusahanya. Caranya ada pada dua halaman lain di panduan ini.
- Bila yang ditawarkan adalah investasi, pinjaman, gadai, atau asuransi, periksa apakah pihaknya berizin OJK dan apakah namanya tercantum dalam daftar entitas ilegal yang diterbitkan Satgas PASTI pada Investor Alert Portal OJK.
- Cocokkan nomor telepon dan nomor rekening yang diberikan dengan nama perusahaannya. Rekening atas nama pribadi untuk pembayaran kepada sebuah perusahaan adalah tanda yang paling sering muncul.
- Bila kerugiannya sudah terjadi, simpan buktinya lebih dulu — percakapan, bukti transfer, dan dokumen yang diterima — baru laporkan.
Cara membaca hasilnya
- Tercantum di Investor Alert Portal: otoritas menyatakan entitas itu menjalankan kegiatan jasa keuangan tanpa izin. Pencantuman selalu menyebut siaran pers atau keputusan yang mendasarinya, dan itulah yang dibaca.
- Tidak tercantum: daftar itu memuat apa yang sudah diperiksa dan diumumkan, jadi tidak tercantum berarti belum tercantum. Entitas yang baru muncul selalu belum ada di sana.
- Namanya mirip tetapi tidak sama dengan lembaga yang berizin: ini pola yang berulang kali diumumkan otoritas. Cocokkan sampai ke bentuk badan usaha dan nomor izinnya.
- Badan hukumnya ada tetapi kegiatannya tidak berizin: yang sah adalah perusahaannya, bukan yang ditawarkannya. Inilah yang paling sering dibaca sebagai "sudah resmi".
Yang tidak dibuktikan
- Halaman ini tidak menyatakan siapa pun melakukan penipuan. Penipuan adalah kesimpulan hukum, dan yang mengambilnya adalah pengadilan.
- Daftar entitas ilegal adalah temuan otoritas pada tanggal terbitnya, bukan penilaian tentang hari ini; sebuah entitas dapat keluar dari daftar setelah izinnya terbit.
- Perusahaan yang terdaftar, berizin, dan tidak tercantum di daftar mana pun tetap bisa gagal memenuhi kewajibannya. Pemeriksaan legalitas bukan pemeriksaan kemampuan bayar.
- Sebaliknya, kegiatan yang tidak berizin belum tentu penipuan — tetapi di dalamnya Anda tidak dilindungi pengawasan otoritas mana pun.
Kalau hasilnya tidak cocok
Kerugian karena penipuan dilaporkan ke kepolisian; pengaduan atas kegiatan jasa keuangan disampaikan ke OJK; sengketa dengan pelaku usaha yang sah diselesaikan melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau pengadilan. Kumpulkan buktinya sebelum memutus kontak: setelah nomor, akun, atau aplikasinya hilang, yang tersisa hanya yang ada pada Anda.
Bila entitas yang Anda periksa tercantum pada Investor Alert Portal OJK dan cocok dengan satu perusahaan di korpus kami, profilnya menampilkan pencantuman itu beserta nomor siaran persnya — sebagai temuan OJK, bukan sebagai penilaian kami. Nomor telepon yang diterbitkan Satgas PASTI ditampilkan dengan cara yang sama pada halaman nomor tersebut, yang berguna ketika yang Anda punya hanya sebuah nomor.
Sudah terlanjur dirugikan?
Pelaporan, somasi, dan gugatan ganti rugi adalah pekerjaan advokat dan kantor hukum, dan bukti yang Anda simpan menentukan apa yang bisa dilakukan.
Dasar hukum
- UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah terakhir dengan UU 1/2024
- UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, untuk kewenangan OJK atas kegiatan jasa keuangan
- UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026
Ringkasan ketentuan yang berlaku, bukan nasihat hukum. Aturan dan besaran dapat berubah — pastikan ke instansi terkait sebelum mendaftar.
Pemeriksaan lain
PT, CV, koperasi, yayasan dan lainnya: apa bedanya, dan apa akibatnya bagi pemiliknya.