PT
Perseroan Terbatas · Badan hukum · 279.750 perusahaan di korpus kami
Badan hukum yang modalnya dibagi dalam saham. Pemegang saham hanya menanggung sebesar saham yang diambilnya, dan itulah alasan utama orang memilih bentuk ini.
Ringkasan
- Status hukum
- Badan hukum
- Pendiri
- Minimal 2 pendiri (orang atau badan)
- Modal
- Tidak ada batas minimum; besarnya disepakati pendiri, dengan 25% modal dasar wajib ditempatkan dan disetor penuh
- Tanggung jawab
- Terbatas pada nilai saham yang diambil
- Organ
- RUPS, Direksi, Dewan Komisaris
- Pendaftaran
- Akta notaris, lalu SK pengesahan Menkumham (AHU)
Apa artinya
- PT adalah subjek hukum tersendiri: ia punya harta, utang, rekening, dan izin atas namanya sendiri, terpisah dari harta pribadi pemiliknya.
- Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya. Batas itu bisa hilang jika PT dipakai untuk kepentingan pribadi, harta pribadi dan harta PT dicampur, atau pemegang saham terlibat perbuatan melawan hukum oleh PT.
- Kepemilikan berpindah dengan mengalihkan saham, tanpa mengubah perusahaannya — ini yang membuat PT satu-satunya bentuk yang layak untuk masuknya investor.
- Keputusan besar diambil dalam RUPS, dijalankan oleh Direksi, dan diawasi Dewan Komisaris. Ketiganya wajib ada dan tidak bisa dirangkap habis oleh satu orang.
Cara mendirikan
- Ajukan pemesanan nama di sistem AHU Kemenkumham: tiga kata, huruf Latin, belum dipakai PT lain.
- Buat akta pendirian di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia — pendiri, modal, susunan pengurus, dan anggaran dasar.
- Notaris mengajukan akta ke AHU; PT baru menjadi badan hukum saat SK pengesahan Menkumham terbit.
- Daftarkan NPWP badan di DJP, lalu ambil NIB di OSS beserta izin berusaha sesuai tingkat risiko KBLI yang dipilih.
- Lengkapi izin sektor dan, bila kegiatannya menuntut, persetujuan lingkungan serta PBG/SLF untuk bangunannya.
Kewajiban rutin
- RUPS tahunan wajib digelar paling lambat enam bulan setelah tahun buku ditutup, dengan laporan tahunan yang ditandatangani seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
- Pembukuan wajib. Laporan keuangan harus diaudit akuntan publik bila aset mencapai Rp50 miliar, perusahaan menghimpun dana masyarakat, menerbitkan surat utang, berbentuk perusahaan terbuka, atau merupakan persero.
- Pajak berjalan sepanjang tahun: PPh badan, PPh 21 karyawan, dan PPN begitu omzet melewati Rp4,8 miliar dan perusahaan dikukuhkan sebagai PKP.
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) disampaikan berkala melalui OSS selama izin berusaha aktif.
- Dividen hanya boleh dibagi bila saldo laba positif, setelah cadangan wajib mencapai 20% dari modal ditempatkan.
- Setiap perubahan anggaran dasar, pengurus, atau alamat harus dicatatkan kembali di AHU — bukan sekadar dicatat internal.
Kapan memilih ini
Pilih PT bila ada uang orang lain yang masuk, bila ikut tender atau kontrak besar, atau bila harta pribadi harus dipisahkan dari risiko usaha. Bila pendirinya satu orang dan usahanya masih mikro atau kecil, PT Perorangan memberi batas tanggung jawab yang sama tanpa notaris.
Butuh bantuan pembukuan?
Pembukuan dan pelaporan pajak adalah kewajiban yang berjalan setiap tahun, bukan pekerjaan sekali saat mendirikan usaha.
Jasa pembukuan, akuntan & konsultan pajak di seluruh Indonesia
Dasar hukum
- UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah UU 6/2023
- PP 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan
Ringkasan ketentuan yang berlaku, bukan nasihat hukum. Aturan dan besaran dapat berubah — pastikan ke instansi terkait sebelum mendaftar.
Bentuk usaha lain
Mikro, kecil, menengah, besar: batas rupiahnya dan apa yang berubah di setiap kelas.