Skala usaha: mikro, kecil, menengah, besar
Empat kelas ukuran usaha menurut kriteria UMKM, batas rupiahnya, dan apa yang berubah setiap kali sebuah usaha naik kelas.
Skala usaha
Skala yang tercantum pada profil perusahaan adalah keterangan yang diterbitkan pendaftarnya, bukan hasil pengukuran kami.
Usaha Mikro 32.463 perusahaan di korpus kami
Kelas terkecil dalam kriteria UMKM: modal usaha sampai Rp1 miliar, atau penjualan tahunan sampai Rp2 miliar.
Usaha Kecil 86.339 perusahaan di korpus kami
Modal usaha di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, atau penjualan tahunan di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
Usaha Menengah 23.261 perusahaan di korpus kami
Modal usaha di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, atau penjualan tahunan di atas Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Usaha Besar 10.754 perusahaan di korpus kami
Usaha dengan modal atau penjualan tahunan di atas kriteria usaha menengah. Kelas ini tidak lagi termasuk UMKM.
PT, CV, koperasi, yayasan dan lainnya: apa bedanya, dan apa akibatnya bagi pemiliknya.
Butuh bantuan pembukuan?
Pembukuan dan pelaporan pajak adalah kewajiban yang berjalan setiap tahun, bukan pekerjaan sekali saat mendirikan usaha.
Jasa pembukuan, akuntan & konsultan pajak di seluruh Indonesia
Ringkasan ketentuan yang berlaku, bukan nasihat hukum. Aturan dan besaran dapat berubah — pastikan ke instansi terkait sebelum mendaftar.