Usaha Mikro
32.463 perusahaan di korpus kami
Kelas terkecil dalam kriteria UMKM: modal usaha sampai Rp1 miliar, atau penjualan tahunan sampai Rp2 miliar.
Ringkasan
- Modal usaha
- Sampai Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Penjualan tahunan
- Sampai Rp2 miliar per tahun
- Kriteria yang dipakai
- Modal usaha dipakai saat pendirian atau pendaftaran; hasil penjualan tahunan dipakai untuk usaha yang sudah berjalan
- Bentuk usaha
- Umumnya usaha perseorangan; PT Perorangan tersedia untuk kelas ini
Skala yang tercantum pada profil perusahaan adalah keterangan yang diterbitkan pendaftarnya, bukan hasil pengukuran kami.
Apa artinya
- Modal usaha dihitung tanpa tanah dan bangunan tempat usaha, sehingga rumah yang dipakai berdagang tidak menaikkan kelasnya.
- Kelas ini yang membuka pintu paling banyak: perizinan berbasis risiko yang paling ringan, porsi belanja pemerintah yang dikhususkan untuk usaha mikro dan kecil, dan pembiayaan program seperti KUR.
- PT Perorangan hanya boleh dipakai oleh usaha yang masuk kriteria mikro atau kecil — jadi kelas ini juga menentukan bentuk badan usaha yang tersedia.
- Sebagian besar usaha mikro di Indonesia adalah usaha perseorangan, dan tidak pernah mengambil bentuk badan usaha apa pun.
Cara mendirikan
- Kriteria ini tidak didaftarkan sendiri: ia menempel pada pendaftaran usaha.
- Saat mengambil NIB di OSS, modal usaha yang dinyatakan itulah yang menentukan kelasnya pada awal berdiri.
- Untuk kegiatan berisiko rendah, NIB sekaligus berlaku sebagai izin berusaha — tidak ada izin terpisah yang harus diurus.
- Sertifikasi yang biasanya mahal punya jalur khusus untuk kelas ini, termasuk pernyataan halal mandiri bagi produk tertentu.
Kewajiban rutin
- Setelah usaha berjalan lebih dari satu tahun, kelasnya diukur dari hasil penjualan tahunan, bukan lagi dari modal.
- Naik kelas berarti kehilangan fasilitas yang khusus untuk usaha mikro dan kecil, dan itu perlu direncanakan, bukan ditemukan.
- Pencatatan penjualan adalah satu-satunya bukti kelas: tanpa angka, klaim sebagai usaha mikro tidak bisa dipertahankan saat diperiksa.
- Untuk orang pribadi, Rp500 juta omzet pertama dalam setahun tidak dikenai PPh, dan di atasnya berlaku tarif final 0,5% selama omzet di bawah Rp4,8 miliar.
Kapan memilih ini
Ini bukan pilihan, melainkan hasil pengukuran — tetapi ia menentukan pilihan lain. Selama masih di kelas ini, bentuk usaha paling ringan yang tetap memisahkan harta adalah PT Perorangan.
Butuh bantuan pembukuan?
Pembukuan dan pelaporan pajak adalah kewajiban yang berjalan setiap tahun, bukan pekerjaan sekali saat mendirikan usaha.
Jasa pembukuan, akuntan & konsultan pajak di seluruh Indonesia
Dasar hukum
- UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- PP 7/2021 Pasal 35 tentang kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan
Ringkasan ketentuan yang berlaku, bukan nasihat hukum. Aturan dan besaran dapat berubah — pastikan ke instansi terkait sebelum mendaftar.
Skala usaha lain
PT, CV, koperasi, yayasan dan lainnya: apa bedanya, dan apa akibatnya bagi pemiliknya.