sini.id

Usaha Menengah

24.967 perusahaan di korpus kami

Modal usaha di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, atau penjualan tahunan di atas Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Ringkasan

Modal usaha
Di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Penjualan tahunan
Di atas Rp15 miliar sampai Rp50 miliar per tahun
Kriteria yang dipakai
Modal usaha saat pendirian; hasil penjualan tahunan setelah usaha berjalan
Bentuk usaha
PT, CV, firma, koperasi; PT Perorangan tidak lagi boleh dipakai

Skala yang tercantum pada profil perusahaan adalah keterangan yang diterbitkan pendaftarnya, bukan hasil pengukuran kami.

Apa artinya

Cara mendirikan

  1. Tidak ada pendaftaran tersendiri. Kelas ini biasanya dicapai, bukan dipilih.
  2. Bila usahanya masih PT Perorangan, konversi ke PT biasa adalah langkah yang harus dilakukan, bukan pilihan.
  3. Perizinan tetap berbasis risiko di OSS, tetapi kegiatan sebesar ini lebih sering masuk kategori risiko menengah atau tinggi.

Kewajiban rutin

Kapan memilih ini

Yang penting di kelas ini bukan memilih kelasnya, tetapi memastikan bentuk badan usahanya sudah sesuai sebelum ambang batasnya terlewati. Melewati batas usaha kecil dengan bentuk PT Perorangan adalah masalah kepatuhan, bukan sekadar keterlambatan administrasi.

Butuh bantuan pembukuan?

Pembukuan dan pelaporan pajak adalah kewajiban yang berjalan setiap tahun, bukan pekerjaan sekali saat mendirikan usaha.

Jasa pembukuan, akuntan & konsultan pajak di seluruh Indonesia

Dasar hukum

Ringkasan ketentuan yang berlaku, bukan nasihat hukum. Aturan dan besaran dapat berubah — pastikan ke instansi terkait sebelum mendaftar.

Skala usaha lain

PT, CV, koperasi, yayasan dan lainnya: apa bedanya, dan apa akibatnya bagi pemiliknya.