Usaha Menengah
24.967 perusahaan di korpus kami
Modal usaha di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, atau penjualan tahunan di atas Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Ringkasan
- Modal usaha
- Di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Penjualan tahunan
- Di atas Rp15 miliar sampai Rp50 miliar per tahun
- Kriteria yang dipakai
- Modal usaha saat pendirian; hasil penjualan tahunan setelah usaha berjalan
- Bentuk usaha
- PT, CV, firma, koperasi; PT Perorangan tidak lagi boleh dipakai
Skala yang tercantum pada profil perusahaan adalah keterangan yang diterbitkan pendaftarnya, bukan hasil pengukuran kami.
Apa artinya
- Kelas ini masih UMKM, tetapi sudah di luar UMK — dan hampir semua fasilitas yang dikhususkan untuk usaha mikro dan kecil berhenti di sini.
- PT Perorangan tidak lagi boleh dipakai: usaha yang melampaui kriteria usaha kecil wajib beralih ke PT biasa dengan akta notaris.
- Tarif final 0,5% sudah pasti tidak berlaku, karena batasnya Rp4,8 miliar omzet — jauh di bawah kelas ini.
- Ini kelas di mana kewajiban administratif mulai menyerupai perusahaan besar tanpa disertai keringanan mana pun.
Cara mendirikan
- Tidak ada pendaftaran tersendiri. Kelas ini biasanya dicapai, bukan dipilih.
- Bila usahanya masih PT Perorangan, konversi ke PT biasa adalah langkah yang harus dilakukan, bukan pilihan.
- Perizinan tetap berbasis risiko di OSS, tetapi kegiatan sebesar ini lebih sering masuk kategori risiko menengah atau tinggi.
Kewajiban rutin
- Pajak badan penuh, PPN, dan pemotongan pajak karyawan berjalan sepenuhnya.
- Laporan kegiatan penanaman modal disampaikan berkala melalui OSS.
- Pembukuan harus mampu menghasilkan laporan keuangan yang bisa diaudit, karena bank dan mitra besar mulai memintanya walaupun undang-undang belum mewajibkannya.
- Kelas diukur ulang dari hasil penjualan tahunan setiap tahun, jadi ia bisa turun kembali.
Kapan memilih ini
Yang penting di kelas ini bukan memilih kelasnya, tetapi memastikan bentuk badan usahanya sudah sesuai sebelum ambang batasnya terlewati. Melewati batas usaha kecil dengan bentuk PT Perorangan adalah masalah kepatuhan, bukan sekadar keterlambatan administrasi.
Butuh bantuan pembukuan?
Pembukuan dan pelaporan pajak adalah kewajiban yang berjalan setiap tahun, bukan pekerjaan sekali saat mendirikan usaha.
Jasa pembukuan, akuntan & konsultan pajak di seluruh Indonesia
Dasar hukum
- UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- PP 7/2021 Pasal 35 tentang kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan
Ringkasan ketentuan yang berlaku, bukan nasihat hukum. Aturan dan besaran dapat berubah — pastikan ke instansi terkait sebelum mendaftar.
Skala usaha lain
PT, CV, koperasi, yayasan dan lainnya: apa bedanya, dan apa akibatnya bagi pemiliknya.