Usaha Kecil
95.664 perusahaan di korpus kami
Modal usaha di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, atau penjualan tahunan di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
Ringkasan
- Modal usaha
- Di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Penjualan tahunan
- Di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar per tahun
- Kriteria yang dipakai
- Modal usaha saat pendirian; hasil penjualan tahunan setelah usaha berjalan
- Bentuk usaha
- Semua bentuk terbuka, termasuk PT Perorangan sampai batas atas kelas ini
Skala yang tercantum pada profil perusahaan adalah keterangan yang diterbitkan pendaftarnya, bukan hasil pengukuran kami.
Apa artinya
- Bersama usaha mikro, kelas ini masih termasuk UMK — dan hampir semua fasilitas khusus UMK berlaku sampai batas atas kelas ini, bukan hanya untuk usaha mikro.
- PT Perorangan masih tersedia di kelas ini, jadi batas Rp5 miliar modal atau Rp15 miliar penjualan adalah juga batas hidup bentuk badan usaha tersebut.
- Porsi belanja barang dan jasa pemerintah yang dikhususkan untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi adalah alasan paling konkret memperhatikan kelas ini.
- Di kelas ini pembukuan berhenti menjadi kebiasaan baik dan mulai menjadi syarat: bank, pemberi kerja, dan panitia pengadaan semuanya menuntut angka.
Cara mendirikan
- Seperti kelas lain, ia tidak didaftarkan sendiri — modal usaha yang dinyatakan saat mengambil NIB menentukan kelasnya di awal.
- Perizinan tetap berbasis risiko: kegiatan berisiko rendah cukup NIB, menengah menuntut sertifikat standar, tinggi menuntut izin.
- Bila usahanya berbentuk PT Perorangan, batas kelas ini harus diawasi sejak awal, karena melampauinya mewajibkan konversi ke PT biasa.
Kewajiban rutin
- Setelah satu tahun berjalan, hasil penjualan tahunan yang menentukan kelas.
- Laporan kegiatan penanaman modal disampaikan berkala melalui OSS bagi pelaku usaha yang izinnya menuntutnya.
- Naik ke usaha menengah menutup akses ke fasilitas UMK; turun kembali tidak otomatis memulihkannya.
- Tarif final 0,5% masih tersedia selama omzet di bawah Rp4,8 miliar — batas yang lebih rendah daripada batas kelas ini, sehingga banyak usaha kecil sudah keluar dari tarif final.
Kapan memilih ini
Kelas ini adalah tempat pilihan bentuk badan usaha paling sering berubah: UD mulai terasa sempit, dan PT Perorangan atau PT biasa mulai masuk akal. Yang menentukan biasanya bukan pajaknya, melainkan siapa yang menanggung utang bila usaha gagal.
Butuh bantuan pembukuan?
Pembukuan dan pelaporan pajak adalah kewajiban yang berjalan setiap tahun, bukan pekerjaan sekali saat mendirikan usaha.
Jasa pembukuan, akuntan & konsultan pajak di seluruh Indonesia
Dasar hukum
- UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- PP 7/2021 Pasal 35 tentang kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan
Ringkasan ketentuan yang berlaku, bukan nasihat hukum. Aturan dan besaran dapat berubah — pastikan ke instansi terkait sebelum mendaftar.
Skala usaha lain
PT, CV, koperasi, yayasan dan lainnya: apa bedanya, dan apa akibatnya bagi pemiliknya.