Usaha Besar
11.285 perusahaan di korpus kami
Usaha dengan modal atau penjualan tahunan di atas kriteria usaha menengah. Kelas ini tidak lagi termasuk UMKM.
Ringkasan
- Modal usaha
- Di atas Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Penjualan tahunan
- Di atas Rp50 miliar per tahun
- Kriteria yang dipakai
- Modal usaha saat pendirian; hasil penjualan tahunan setelah usaha berjalan
- Bentuk usaha
- Hampir selalu PT; termasuk BUMN, BUMD, dan usaha patungan asing
Skala yang tercantum pada profil perusahaan adalah keterangan yang diterbitkan pendaftarnya, bukan hasil pengukuran kami.
Apa artinya
- Batasnya didefinisikan dari bawah: apa pun yang melewati usaha menengah adalah usaha besar, dan tidak ada batas atas.
- Kelas ini juga menampung badan usaha milik negara dan daerah, serta usaha milik atau patungan dengan pihak asing yang beroperasi di Indonesia — tanpa memandang ukurannya.
- Tidak ada fasilitas UMKM apa pun yang berlaku di sini; sebaliknya, kewajiban kemitraan dengan usaha kecil justru bisa muncul.
- Di kelas inilah ambang batas audit wajib pada PT mulai relevan: aset Rp50 miliar sudah cukup untuk mewajibkan laporan keuangan diaudit.
Cara mendirikan
- Tidak ada pendaftaran kelas. Yang ada adalah izin berusaha dan izin sektor yang mengikuti kegiatannya.
- Bentuk badan usahanya hampir selalu PT, karena hanya PT yang menampung pemegang saham, pendanaan, dan pembatasan tanggung jawab pada skala ini.
- Kegiatan besar lebih sering masuk kategori risiko tinggi di OSS, yang berarti izin penuh dan bukan sekadar sertifikat standar.
Kewajiban rutin
- Pajak badan, PPN, pemotongan pajak karyawan, dan pelaporan pajak bulanan berjalan penuh.
- Laporan kegiatan penanaman modal disampaikan berkala melalui OSS.
- Laporan keuangan diaudit akuntan publik bila memenuhi ambang batas dalam UU Perseroan Terbatas, dan diumumkan bila perusahaannya terbuka.
- Kewajiban ketenagakerjaan, lingkungan, dan bangunan diperiksa pada tingkat yang berbeda dari usaha kecil, dengan sanksi yang sepadan.
Kapan memilih ini
Kelas ini tidak dipilih; ia adalah keterangan tentang ukuran. Yang bisa dipilih adalah kesiapannya. Bentuk badan usaha, pembukuan, dan perizinan sebaiknya sudah berada pada tingkat ini sebelum angkanya sampai.
Butuh bantuan pembukuan?
Pembukuan dan pelaporan pajak adalah kewajiban yang berjalan setiap tahun, bukan pekerjaan sekali saat mendirikan usaha.
Jasa pembukuan, akuntan & konsultan pajak di seluruh Indonesia
Dasar hukum
- UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pasal 1
- UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas untuk kewajiban audit dan pelaporan
Ringkasan ketentuan yang berlaku, bukan nasihat hukum. Aturan dan besaran dapat berubah — pastikan ke instansi terkait sebelum mendaftar.
Skala usaha lain
PT, CV, koperasi, yayasan dan lainnya: apa bedanya, dan apa akibatnya bagi pemiliknya.