Dana Pensiun
Badan hukum · 155 perusahaan di korpus kami
Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program pensiun. Kekayaannya terpisah secara hukum dari pendirinya dan hanya boleh dipakai untuk manfaat pensiun.
Ringkasan
- Status hukum
- Badan hukum
- Pendiri
- Satu pendiri: pemberi kerja (DPPK), atau bank/perusahaan asuransi jiwa (DPLK)
- Modal
- Tidak ada modal dasar; yang ada adalah kekayaan program yang terpisah
- Tanggung jawab
- Kekayaan program terpisah dari kekayaan pendiri dan tidak boleh dijaminkan
- Organ
- Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, penerima titipan kekayaan
- Pendaftaran
- Keputusan pendiri, lalu pengesahan OJK
Apa artinya
- Ini satu-satunya bentuk di daftar ini yang tidak dipilih oleh orang yang mau berdagang: ia adalah wadah hukum sebuah program pensiun, bukan wadah sebuah usaha.
- Dua jenisnya berbeda pendirinya. DPPK didirikan pemberi kerja untuk karyawannya sendiri; DPLK diselenggarakan bank atau perusahaan asuransi jiwa dan terbuka bagi perorangan.
- Kekayaan dana pensiun bukan kekayaan pendiri. Ia tidak boleh dijaminkan dan tidak masuk boedel pailit pendirinya.
- Ia menjadi badan hukum bukan lewat Kemenkumham, melainkan lewat pengesahan OJK atas peraturan dana pensiunnya.
Cara mendirikan
- Pendiri menetapkan keputusan tertulis untuk mendirikan dana pensiun dan menyusun peraturan dana pensiunnya.
- Tunjuk pengurus, dewan pengawas, penerima titipan kekayaan, dan — untuk program manfaat pasti — aktuaris.
- Ajukan pengesahan ke OJK; dana pensiun berdiri sebagai badan hukum sejak pengesahan itu.
- Daftarkan NPWP badan dan penuhi kewajiban pelaporan awal kepada OJK.
Kewajiban rutin
- Pelaporan berkala dan pengawasan berjalan di OJK sepanjang usia program.
- Kekayaan disimpan pada penerima titipan yang terpisah dan diinvestasikan dalam batas arahan investasi yang diizinkan.
- Program manfaat pasti dinilai aktuaris secara berkala untuk memastikan pendanaannya cukup.
- Perubahan peraturan dana pensiun juga harus disahkan OJK, bukan cukup diputuskan pendiri.
Kapan memilih ini
Bentuk ini dipakai ketika sebuah program pensiun perlu wadah hukum sendiri — bukan ketika sebuah usaha perlu badan usaha. Perusahaan yang hanya ingin memberi manfaat pensiun kepada karyawan biasanya mengikutkan mereka ke DPLK yang sudah ada, tanpa mendirikan apa pun.
Butuh bantuan pembukuan?
Pembukuan dan pelaporan pajak adalah kewajiban yang berjalan setiap tahun, bukan pekerjaan sekali saat mendirikan usaha.
Jasa pembukuan, akuntan & konsultan pajak di seluruh Indonesia
Dasar hukum
- UU 11/1992 tentang Dana Pensiun
- UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Ringkasan ketentuan yang berlaku, bukan nasihat hukum. Aturan dan besaran dapat berubah — pastikan ke instansi terkait sebelum mendaftar.
Bentuk usaha lain
Mikro, kecil, menengah, besar: batas rupiahnya dan apa yang berubah di setiap kelas.