sini.id

Yayasan

Badan hukum · 30.453 perusahaan di korpus kami

Badan hukum yang terdiri dari harta yang dipisahkan untuk satu tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Tidak punya anggota dan tidak punya pemilik.

Ringkasan

Status hukum
Badan hukum
Pendiri
Satu orang atau lebih, atau badan hukum; tanpa anggota
Modal
Kekayaan awal yang dipisahkan, minimal Rp10 juta (pendiri Indonesia) atau Rp100 juta (pendiri asing)
Tanggung jawab
Terbatas pada kekayaan yayasan; hasil kegiatan tidak boleh dibagikan
Organ
Pembina, Pengurus, Pengawas
Pendaftaran
Akta notaris, lalu SK pengesahan Menkumham

Apa artinya

Cara mendirikan

  1. Tetapkan tujuan dan pisahkan kekayaan awal: minimal Rp10 juta bila pendirinya orang Indonesia, Rp100 juta bila pendirinya orang atau badan asing.
  2. Buat akta pendirian di hadapan notaris, memuat anggaran dasar dan susunan Pembina, Pengurus, serta Pengawas.
  3. Ajukan pengesahan badan hukum ke Menkumham; yayasan baru ada sebagai badan hukum setelah SK-nya terbit.
  4. Ambil NPWP badan dan NIB di OSS, ditambah izin sektor bila kegiatannya diatur — pendidikan, kesehatan, atau penghimpunan sumbangan.

Kewajiban rutin

Kapan memilih ini

Pilih yayasan bila tujuannya memang bukan keuntungan dan tidak akan ada pembagian hasil kepada siapa pun. Bila ada yang berharap dividen, atau pendirinya ingin tetap memiliki, yayasan adalah bentuk yang salah dan sulit dibetulkan setelah berjalan.

Butuh bantuan pembukuan?

Pembukuan dan pelaporan pajak adalah kewajiban yang berjalan setiap tahun, bukan pekerjaan sekali saat mendirikan usaha.

Jasa pembukuan, akuntan & konsultan pajak di seluruh Indonesia

Dasar hukum

Ringkasan ketentuan yang berlaku, bukan nasihat hukum. Aturan dan besaran dapat berubah — pastikan ke instansi terkait sebelum mendaftar.

Bentuk usaha lain

Mikro, kecil, menengah, besar: batas rupiahnya dan apa yang berubah di setiap kelas.