Yayasan
Badan hukum · 30.453 perusahaan di korpus kami
Badan hukum yang terdiri dari harta yang dipisahkan untuk satu tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Tidak punya anggota dan tidak punya pemilik.
Ringkasan
- Status hukum
- Badan hukum
- Pendiri
- Satu orang atau lebih, atau badan hukum; tanpa anggota
- Modal
- Kekayaan awal yang dipisahkan, minimal Rp10 juta (pendiri Indonesia) atau Rp100 juta (pendiri asing)
- Tanggung jawab
- Terbatas pada kekayaan yayasan; hasil kegiatan tidak boleh dibagikan
- Organ
- Pembina, Pengurus, Pengawas
- Pendaftaran
- Akta notaris, lalu SK pengesahan Menkumham
Apa artinya
- Yayasan bukan milik siapa pun, termasuk pendirinya. Yang ada hanyalah harta yang telah dipisahkan dan tujuan yang mengikatnya.
- Kekayaan dan hasil kegiatannya tidak boleh dibagikan kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, atau pendiri dalam bentuk apa pun.
- Organnya tiga dan berjenjang: Pembina memegang kewenangan tertinggi, Pengurus menjalankan, Pengawas mengawasi. Satu orang tidak boleh merangkap Pembina dan Pengurus.
- Yayasan boleh berusaha, tetapi lewat badan usaha yang didirikannya — dengan batas penyertaan paling banyak 25% dari seluruh kekayaan yayasan.
Cara mendirikan
- Tetapkan tujuan dan pisahkan kekayaan awal: minimal Rp10 juta bila pendirinya orang Indonesia, Rp100 juta bila pendirinya orang atau badan asing.
- Buat akta pendirian di hadapan notaris, memuat anggaran dasar dan susunan Pembina, Pengurus, serta Pengawas.
- Ajukan pengesahan badan hukum ke Menkumham; yayasan baru ada sebagai badan hukum setelah SK-nya terbit.
- Ambil NPWP badan dan NIB di OSS, ditambah izin sektor bila kegiatannya diatur — pendidikan, kesehatan, atau penghimpunan sumbangan.
Kewajiban rutin
- Laporan tahunan disusun dan diperiksa organ yayasan setiap tahun buku.
- Yayasan yang dalam satu tahun menerima bantuan negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar Rp500 juta atau lebih, atau yang kekayaannya mencapai Rp20 miliar, wajib diaudit akuntan publik dan mengumumkan ikhtisar laporannya di surat kabar.
- Penerimaan sumbangan masyarakat punya aturannya sendiri; menggalang dana tanpa izin adalah risiko hukum, bukan urusan administrasi.
- Perubahan anggaran dasar dan susunan organ dicatatkan kembali di Kemenkumham.
Kapan memilih ini
Pilih yayasan bila tujuannya memang bukan keuntungan dan tidak akan ada pembagian hasil kepada siapa pun. Bila ada yang berharap dividen, atau pendirinya ingin tetap memiliki, yayasan adalah bentuk yang salah dan sulit dibetulkan setelah berjalan.
Butuh bantuan pembukuan?
Pembukuan dan pelaporan pajak adalah kewajiban yang berjalan setiap tahun, bukan pekerjaan sekali saat mendirikan usaha.
Jasa pembukuan, akuntan & konsultan pajak di seluruh Indonesia
Dasar hukum
- UU 16/2001 tentang Yayasan, sebagaimana diubah UU 28/2004
- PP 63/2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan
Ringkasan ketentuan yang berlaku, bukan nasihat hukum. Aturan dan besaran dapat berubah — pastikan ke instansi terkait sebelum mendaftar.
Bentuk usaha lain
Mikro, kecil, menengah, besar: batas rupiahnya dan apa yang berubah di setiap kelas.