CV
Commanditaire Vennootschap / Persekutuan Komanditer · Bukan badan hukum · 19.275 perusahaan di korpus kami
Persekutuan dengan dua macam sekutu: yang menjalankan usaha dan menanggung penuh, dan yang hanya menyetor modal. Bukan badan hukum.
Ringkasan
- Status hukum
- Bukan badan hukum
- Pendiri
- Minimal 2 sekutu: satu aktif, satu pasif
- Modal
- Tidak ada batas minimum
- Tanggung jawab
- Sekutu aktif tidak terbatas; sekutu pasif sebatas setoran, kecuali ia ikut mengurus
- Organ
- Tidak ada organ wajib; kewenangan diatur dalam akta
- Pendaftaran
- Akta notaris, lalu pendaftaran di AHU
Apa artinya
- CV bukan subjek hukum tersendiri. Harta CV pada dasarnya harta para sekutunya, dan itulah perbedaan pokoknya dengan PT.
- Sekutu komplementer (aktif) menjalankan usaha dan bertanggung jawab sampai harta pribadinya.
- Sekutu komanditer (pasif) hanya menyetor modal dan menanggung sebatas setorannya — tetapi begitu ia ikut mengurus, tanggung jawabnya menjadi penuh seperti sekutu aktif.
- Tidak ada RUPS, tidak ada komisaris, dan tidak ada laporan tahunan ke Kemenkumham. Pembagian hasil diatur dalam akta.
Cara mendirikan
- Sepakati siapa sekutu aktif dan siapa sekutu pasif, berapa setoran masing-masing, dan bagaimana hasil dibagi.
- Buat akta pendirian di hadapan notaris.
- Daftarkan CV lewat Sistem Administrasi Badan Usaha (AHU) — sejak 2018 pendaftarannya di Kemenkumham, bukan lagi di pengadilan negeri.
- Ambil NPWP badan dan NIB di OSS beserta izin berusaha sesuai tingkat risikonya.
Kewajiban rutin
- Pembukuan wajib, dan CV adalah wajib pajak badan: PPh badan dihitung di tingkat CV.
- Bagian laba yang diterima sekutu dari CV tidak dikenai pajak lagi di tingkat sekutu — satu keuntungan nyata dibanding dividen PT.
- PPN berlaku begitu omzet melewati Rp4,8 miliar dan CV dikukuhkan sebagai PKP.
- Perubahan sekutu, alamat, atau kegiatan usaha dicatatkan kembali di AHU.
Kapan memilih ini
Pilih CV bila ada satu pihak yang menjalankan dan satu pihak yang hanya membiayai, dan tidak ada kebutuhan memisahkan harta pribadi dari risiko usaha. Begitu risiko itu jadi besar, atau investor menuntut saham, CV kalah dari PT dan konversinya berarti mulai dari akta baru.
Butuh bantuan pembukuan?
Pembukuan dan pelaporan pajak adalah kewajiban yang berjalan setiap tahun, bukan pekerjaan sekali saat mendirikan usaha.
Jasa pembukuan, akuntan & konsultan pajak di seluruh Indonesia
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19–21
- Permenkumham 17/2018 tentang pendaftaran persekutuan komanditer, firma, dan persekutuan perdata
Ringkasan ketentuan yang berlaku, bukan nasihat hukum. Aturan dan besaran dapat berubah — pastikan ke instansi terkait sebelum mendaftar.
Bentuk usaha lain
Mikro, kecil, menengah, besar: batas rupiahnya dan apa yang berubah di setiap kelas.