sini.id

CV

Commanditaire Vennootschap / Persekutuan Komanditer · Bukan badan hukum · 19.275 perusahaan di korpus kami

Persekutuan dengan dua macam sekutu: yang menjalankan usaha dan menanggung penuh, dan yang hanya menyetor modal. Bukan badan hukum.

Ringkasan

Status hukum
Bukan badan hukum
Pendiri
Minimal 2 sekutu: satu aktif, satu pasif
Modal
Tidak ada batas minimum
Tanggung jawab
Sekutu aktif tidak terbatas; sekutu pasif sebatas setoran, kecuali ia ikut mengurus
Organ
Tidak ada organ wajib; kewenangan diatur dalam akta
Pendaftaran
Akta notaris, lalu pendaftaran di AHU

Apa artinya

Cara mendirikan

  1. Sepakati siapa sekutu aktif dan siapa sekutu pasif, berapa setoran masing-masing, dan bagaimana hasil dibagi.
  2. Buat akta pendirian di hadapan notaris.
  3. Daftarkan CV lewat Sistem Administrasi Badan Usaha (AHU) — sejak 2018 pendaftarannya di Kemenkumham, bukan lagi di pengadilan negeri.
  4. Ambil NPWP badan dan NIB di OSS beserta izin berusaha sesuai tingkat risikonya.

Kewajiban rutin

Kapan memilih ini

Pilih CV bila ada satu pihak yang menjalankan dan satu pihak yang hanya membiayai, dan tidak ada kebutuhan memisahkan harta pribadi dari risiko usaha. Begitu risiko itu jadi besar, atau investor menuntut saham, CV kalah dari PT dan konversinya berarti mulai dari akta baru.

Butuh bantuan pembukuan?

Pembukuan dan pelaporan pajak adalah kewajiban yang berjalan setiap tahun, bukan pekerjaan sekali saat mendirikan usaha.

Jasa pembukuan, akuntan & konsultan pajak di seluruh Indonesia

Dasar hukum

Ringkasan ketentuan yang berlaku, bukan nasihat hukum. Aturan dan besaran dapat berubah — pastikan ke instansi terkait sebelum mendaftar.

Bentuk usaha lain

Mikro, kecil, menengah, besar: batas rupiahnya dan apa yang berubah di setiap kelas.