Firma
Vennootschap onder Firma (Fa) · Bukan badan hukum · 726 perusahaan di korpus kami
Persekutuan yang dijalankan bersama di bawah satu nama, di mana setiap sekutu menanggung seluruh utang persekutuan secara tanggung-renteng.
Ringkasan
- Status hukum
- Bukan badan hukum
- Pendiri
- Minimal 2 sekutu, semuanya aktif
- Modal
- Tidak ada batas minimum
- Tanggung jawab
- Tanggung-renteng: setiap sekutu menanggung seluruh utang firma
- Organ
- Tidak ada organ wajib; setiap sekutu berwenang bertindak
- Pendaftaran
- Akta notaris, lalu pendaftaran di AHU
Apa artinya
- Bukan badan hukum. Yang membedakannya dari CV adalah tidak adanya sekutu pasif: semua sekutu bekerja dan semua menanggung.
- Tanggung jawabnya tanggung-renteng: kreditur boleh menuntut satu sekutu untuk seluruh utang, bukan hanya sebesar bagiannya.
- Setiap sekutu pada dasarnya berwenang bertindak dan mengikat firma, kecuali akta membatasinya.
- Karena itu firma menuntut kepercayaan tertinggi di antara semua bentuk di daftar ini — kesalahan satu sekutu menjadi utang sekutu lainnya.
Cara mendirikan
- Sepakati siapa sekutu, apa kewenangan masing-masing, dan bagaimana laba serta kerugian dibagi.
- Buat akta pendirian di hadapan notaris; nama firma umumnya memakai nama para sekutunya.
- Daftarkan firma di Sistem Administrasi Badan Usaha (AHU).
- Ambil NPWP badan dan NIB di OSS sesuai kegiatan usahanya.
Kewajiban rutin
- Pembukuan wajib, dan firma adalah wajib pajak badan seperti CV.
- Tidak ada organ, tidak ada rapat wajib, tidak ada laporan tahunan ke Kemenkumham.
- Pembatasan kewenangan sekutu hanya berlaku terhadap pihak ketiga bila tercatat — kalau tidak, tindakan sekutu tetap mengikat firma.
- Keluar-masuknya sekutu adalah perubahan akta, dan dicatatkan kembali di AHU.
Kapan memilih ini
Pilih firma bila semua pihak benar-benar bekerja di dalamnya, setara, dan saling memercayai sepenuhnya. Bila salah satu pihak sebetulnya hanya menaruh uang, CV lebih tepat; bila risiko usahanya besar, PT yang tepat.
Butuh bantuan pembukuan?
Pembukuan dan pelaporan pajak adalah kewajiban yang berjalan setiap tahun, bukan pekerjaan sekali saat mendirikan usaha.
Jasa pembukuan, akuntan & konsultan pajak di seluruh Indonesia
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16–35
- Permenkumham 17/2018 tentang pendaftaran persekutuan komanditer, firma, dan persekutuan perdata
Ringkasan ketentuan yang berlaku, bukan nasihat hukum. Aturan dan besaran dapat berubah — pastikan ke instansi terkait sebelum mendaftar.
Bentuk usaha lain
Mikro, kecil, menengah, besar: batas rupiahnya dan apa yang berubah di setiap kelas.