Persekutuan Perdata
Maatschap · Bukan badan hukum · 220 perusahaan di korpus kami
Dua orang atau lebih memasukkan sesuatu ke dalam satu persekutuan untuk membagi keuntungan. Ini bentuk yang dipakai kantor profesi berizin.
Ringkasan
- Status hukum
- Bukan badan hukum
- Pendiri
- Minimal 2 sekutu
- Modal
- Tidak ada batas minimum; yang dimasukkan bisa uang, barang, atau keahlian
- Tanggung jawab
- Pribadi, untuk bagian yang sama, kecuali diperjanjikan tanggung-renteng
- Organ
- Tidak ada organ wajib; kewenangan diatur dalam perjanjian
- Pendaftaran
- Perjanjian (umumnya akta notaris), lalu pendaftaran di AHU
Apa artinya
- Bukan badan hukum. Yang mengikat adalah perjanjian antara para sekutu, dan hartanya harta para sekutu.
- Berbeda dari firma, tanggung jawabnya pada dasarnya tidak tanggung-renteng: setiap sekutu menanggung untuk bagian yang sama, kecuali diperjanjikan lain.
- Sekutu terikat oleh perbuatannya sendiri, dan oleh perbuatan sekutu lain hanya sejauh ada kuasa untuk itu.
- Dalam praktiknya inilah bentuk kantor advokat, notaris, dan akuntan publik — profesi yang harus berpraktik atas namanya sendiri dan tidak boleh berlindung di balik badan hukum.
Cara mendirikan
- Buat perjanjian persekutuan: siapa sekutunya, apa yang dimasukkan masing-masing, bagaimana keuntungan dibagi, dan bagaimana sekutu keluar.
- Perjanjian boleh dibuat dengan akta notaris — umum dilakukan agar isinya jelas terhadap pihak ketiga.
- Daftarkan persekutuan di Sistem Administrasi Badan Usaha (AHU).
- Ambil NPWP badan dan NIB di OSS; izin profesinya sendiri tetap mengikuti aturan organisasi profesi masing-masing.
Kewajiban rutin
- Pembukuan wajib, dan persekutuan perdata adalah wajib pajak badan.
- Aturan profesi umumnya lebih menentukan daripada aturan persekutuannya: nama kantor, iklan, penerimaan klien, dan pertanggungjawaban diatur di sana.
- Tidak ada organ wajib dan tidak ada laporan tahunan ke Kemenkumham.
- Masuk dan keluarnya sekutu mengubah perjanjian, dan dicatatkan kembali di AHU.
Kapan memilih ini
Pilih bentuk ini bila yang dijual adalah jasa profesi berizin dan aturan profesinya menuntut praktik atas nama sendiri. Untuk usaha dagang atau jasa biasa, CV memberi kejelasan sekutu aktif dan pasif, dan PT memberi batas tanggung jawab.
Butuh bantuan pembukuan?
Pembukuan dan pelaporan pajak adalah kewajiban yang berjalan setiap tahun, bukan pekerjaan sekali saat mendirikan usaha.
Jasa pembukuan, akuntan & konsultan pajak di seluruh Indonesia
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1618–1652
- Permenkumham 17/2018 tentang pendaftaran persekutuan komanditer, firma, dan persekutuan perdata
Ringkasan ketentuan yang berlaku, bukan nasihat hukum. Aturan dan besaran dapat berubah — pastikan ke instansi terkait sebelum mendaftar.
Bentuk usaha lain
Mikro, kecil, menengah, besar: batas rupiahnya dan apa yang berubah di setiap kelas.